Polda Sumsel Sita 3 Kg Sabu dan 526 Butir Ineks

Jumat 16 Aug 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Para tersangka yang ditangkap kini menghadapi dakwaan berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Bermula dari Pesan TikTok, Berakhir Tragis : Kronologi Penganiayaan di Ogan Ilir yang Berujung Kematian !

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Nakhoda Ponton sebagai Tersangka atas Ambruknya Jembatan Lalan P6

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum secara tegas.

Salah satu tersangka yang ditangkap, yang dikenal dengan inisial RP, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan ke pinggir jalan untuk dilakukan transaksi.

"Kami disuruh mengantarkan barang tersebut ke lokasi tertentu oleh seorang yang disebut 'Bang Fery'. Pengambilan barang dilakukan di pinggir jalan dan itu adalah pertama kalinya saya terlibat dalam pengantaran narkoba," ujar RP saat diwawancarai.

Keterangan RP menunjukkan bahwa jaringan narkoba yang ada tidak hanya melibatkan kurir, tetapi juga melibatkan orang-orang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berperan dalam pengaturan transaksi.

Hal ini menunjukkan kompleksitas dan skala dari operasi narkoba yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum.

Polda Sumsel menyadari pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam mengatasi masalah narkoba.

Mereka tidak hanya berfokus pada penangkapan dan penyitaan, tetapi juga pada langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemasyarakatan dan instansi pemerintah, untuk menangani kasus narkoba secara holistik.

"Selain penegakan hukum, kami juga melakukan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kita dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi mendatang," kata Harissandi.

Penangkapan 11 kurir narkoba oleh Polda Sumsel dalam periode dua minggu ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Dengan pengamanan lebih dari tiga kilogram sabu dan 526 butir ekstasi, serta penyelamatan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba, pihak kepolisian membuktikan efektivitas operasi mereka.

Namun, tantangan tetap besar dalam menghadapi jaringan narkoba yang semakin kompleks.

Kategori :