Untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, yang berarti nilai uang yang diterima oleh penjual akan berkurang sesuai dengan besaran pajak yang dikenakan.
Hal ini penting untuk diperhatikan bagi para investor dan pemilik emas yang berencana untuk menjual kembali emas mereka.
BACA JUGA: UPDATE ! Harga Emas Antam Jumat 9 Agustus 2024 : Naik Rp10.000 Jadi Rp1,409 Juta per Gram
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Kamis 8 Agustus 2024 : Stagnan di Harga Rp1.399.000 per Gram
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis, 15 Agustus 2024:
1. Harga emas 0,5 gram: Rp752.000
2. Harga emas 1 gram: Rp1.404.000
3. Harga emas 2 gram: Rp2.748.000
4. Harga emas 3 gram: Rp4.097.000
5. Harga emas 5 gram: Rp6.795.000
6. Harga emas 10 gram: Rp13.535.000
7. Harga emas 25 gram: Rp33.712.000
8. Harga emas 50 gram: Rp67.345.000
9. Harga emas 100 gram: Rp134.612.000
10. Harga emas 250 gram: Rp336.265.000