4 Parpol Nyatakan Dukungan ke Teddy-Marjito : Bawaslu Ingatkan ASN Netral !

Rabu 14 Aug 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten OKU secara tegas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Jokowi Sebut Posisi Airlangga di Kabinet Aman

BACA JUGA:Bamsoet hingga Agus Gumiwang Potensial Plt Ketum Golkar

Hal ini merupakan upaya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi yang akan datang.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, saat dibincangi Rabu 14 Agustus 2024 menekankan bahwa politik praktis yang dimaksud adalah larangan bagi ASN untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye atau mendukung calon kepala daerah mana pun.

"Kami mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam mengkampanyekan atau mendukung calon kepala daerah mana pun," ujar Yudi.

Meskipun saat ini belum ada temuan atau laporan resmi terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis, Yudi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi dan bertindak jika ada pelanggaran.

"Bawaslu akan selalu memantau dan siap bertindak tegas jika ada laporan atau temuan di lapangan," tambahnya.

BACA JUGA:Relawan POS Gibran Dukung Gibran Jadi Ketum Golkar

BACA JUGA:HDCU Menguasai Puncak Elektabilitas : Pilgub Sumsel 2024 Kian Memanas !

Yudi menegaskan bahwa selama kegiatan kampanye, peserta pemilu dilarang melibatkan ASN, Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL), kepala desa beserta aparaturnya, serta instansi vertikal lainnya.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu OKU berpedoman pada aturan dan undang-undang yang berlaku.

Yudi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu jika ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA: Sabar Ya ? Megawati Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah pada 14 Agustus 2024

BACA JUGA:Nurdin Halid Sebut Kabar Mundurnya Airlangga Hartarto Masih Fifty-Fifty : Tunggu Sikap Resmi Airlangga !

Kategori :