"Bawaslu tidak akan segan melaporkan ASN yang terlibat politik praktis ke Kemenpan RB melalui pemda setempat untuk diberikan tindakan tegas," tegas Yudi.
Untuk memastikan netralitas ASN, Bawaslu OKU juga melakukan pengawasan melekat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Mereka bertugas memantau dan memastikan tidak ada aparat pemerintahan yang melanggar aturan tersebut selama proses Pilkada berlangsung.
Selain pengawasan, Bawaslu OKU juga meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Pemkab OKU.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap netralitas ASN.
"Kolaborasi dengan Inspektorat adalah langkah penting untuk memastikan ASN tetap netral," kata Yudi.