Pemkab Muara Enim Minta Pemerintah Kecamatan Untuk Memfasilitasi Ulang Persoalan Warga dengan PT TBBE

Selasa 13 Aug 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Fahrozi
Editor : Maryati

MUARA ENIM, PALEMBANGPOSBACAKORAN.COM - Persoalan adanya dugaan limbah disposal yang mencemari perkebunan kelapa sawit milik warga desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang akibat operasional PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim minta pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang.

Dalam berita acara peninjauan lapangan pengaduan terhadap PT TBBE dan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) di Kecamatan Gunung Megang sebelumnya dijelaskan bahwa Selasa 6 Agustus 2024 telah dilakukan peninjauan verifikasi lapangan di PT TBBE atas laporan pengaduan dugaan adanya pencemaran lingkungan di kebun milik saudara Abdul Manan yang dikuasakan ke saudara Makmur Maryanto di Desa Gunung Megang dalam dan PT RMKO, kegiatan itu yang dihadiri oleh tim Kabupaten Muara Enim, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang dalam dan pihak perusahaan 

Dari hasil peninjauan lapangan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut berdasarkan keterangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBBE, Agung Prasetyo bahwa pada saat curah hujan tinggi bulan April 2024 lalu, tanggul yang berada di area disposal selatan terkikis atau jebol yang mengakibatkan material tanah terbawa masuk ke kebun milik Abdul Manan.

Setelah beberapa kali pertemuan non formal pada 3 Juli 2024 PT TBBE dan Abdul Manan melakukan pengecekan lapangan ke lahan yang diduga terdampak dan dilanjutkan pertemuan di kantor PT TBBE yang membahas perihal lahan yang diduga terdampak aktivitas operasional PT TBBE, pihak perusahaan menyampaikan kepada Abdul Manan untuk dilakukan pembebasan lahan dengan harga mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan di sekitarnya atau lahan milik saudari Holilah namun belum mencapai kesepakatan 

BACA JUGA:Pj Bupati Siap Tularkan Semangat Pembangunan IKN ke Bumi Serasan Sekundang

BACA JUGA:Terjunkan Timsus Awasi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Saat dilakukan verifikasi lapangan didapati bahwa telah terjadi penyempitan saluran atau aliran dari lahan Abdul Manan menuju ke anak Sungai Benaki, terdapat endapan lumpur di beberapa pohon Kelapa Sawit dan tidak terdapat pohon sawit yang mati. 

Berdasarkan keterangan saudara Abdul Manan luas lahan pada dataran rendah seluas 1,5 hektar berdasarkan hasil pengukuran tim survei PT TBBE bersama saudara Abdul Manan yang terindikasi terkena dampak akibat aktivitas operasional PT TBBE seluas kurang lebih satu hektar 

Sehingga disarankan kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan yang terdampak yaitu milik Abdul Manan dengan musyawarah mufakat yang melibatkan pemerintah setempat kemudian melaporkan tindak lanjut hasil penyelesaian permasalahan tersebut ke bupati Muara Enim melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan bagian tata pemerintahan Serda Muara Enim 

Sementara Kabag Tapem, Setda Muara Enim, Asarli Manudin, mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Pemkab Muara Enim hanya sebatas memfasilitasi persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan.

BACA JUGA:Sigap, BPBD Muba Bersama Basarnas Cari 5 Korban Tenggelam Akibat Jembatan Ambruk di Lalan

BACA JUGA:Ratusan Massa Terlibat Bentrok dengan Aparat, Kantor KPUD Lubuklinggau Nyaris Dibakar Demonstran

Dan pihaknya meminta, pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang, apabila tidak selesai di tingkat kecamatan maka akan diambil alih oleh kabupaten.

"Kita minta agar pihak kecamatan atau pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi ulang persoalan tersebut," pintanya.

Sementara, kuasa atas lahan Abdul Manan, Makmur Maryanto mengatakan bahwa pihaknya meminta agar dilakukan penanggulangan dan pembenahan, semacam kompensasi karena dirinya menilai ada indikasi PT TBBE lalai sehingga limbah memasuki kebun dan terjadi penyempitan aliran Sungai Benaki.

Kategori :