Dalam pernyataannya, Google menegaskan bahwa kebijakan mereka dengan jelas menyatakan bahwa usulan perubahan dari pengguna harus berdasarkan informasi yang akurat dan benar.
Google juga menyebutkan bahwa tim mereka sedang bekerja tanpa henti untuk menangani masalah ini dan melawan aktivitas yang melanggar kebijakan perusahaan.
"Kebijakan kami dengan jelas menyatakan bahwa usulan perubahan dari pengguna harus berdasarkan informasi yang sebenarnya dan tim kami bekerja sepanjang waktu untuk melawan aktivitas yang melanggar kebijakan," bunyi pernyataan Google di X.
BACA JUGA:Google TV SPC ST65X : TV Pintar Terbaru dengan Kualitas Gambar 4K dan Soundbar Terintegrasi
BACA JUGA:Google Beri Kesempatan Langka : Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 700 Ribu, Ikuti Langkah Berikut !
Google juga mengakui adanya masalah teknis yang berdampak pada perubahan informasi di sejumlah profil Google Bisnis.
Saat ini, perusahaan tengah berupaya memperbaiki sistem untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Selain itu, Google berkomitmen untuk memulihkan informasi akurat dari profil-profil bisnis yang terdampak, agar konsumen dapat kembali mengakses informasi yang benar.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani, dalam jumpa pers yang diadakan secara daring pada Senin, 12 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa peretasan ini telah mempengaruhi sejumlah besar hotel di berbagai wilayah di Indonesia.
Di Jawa Timur saja, dilaporkan sebanyak 92 hotel terdampak, sementara di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 156 hotel.
Di Lampung, terdapat delapan hotel yang juga menjadi korban pemalsuan data ini. Jumlah total hotel yang terdampak masih terus dihitung oleh PHRI.
Hariyadi menyatakan bahwa kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan penipuan bagi konsumen yang tidak waspada.
Bahkan, di Jawa Tengah dilaporkan terdapat 10 konsumen yang menjadi korban penipuan akibat perubahan informasi ini.
Penipuan ini dilakukan dengan mengarahkan konsumen untuk melakukan reservasi melalui kontak yang tidak resmi, yang telah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah selanjutnya, PHRI berencana untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Laporan ini akan dilakukan oleh Badan Pengurus Daerah (BPD) serta Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI melalui Polda dan Polres setempat.