Dengan berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk memastikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu, 11 Agustus 2024, Team Macan berhasil menangkap Rezki Agung Jaya di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Karang Bindu.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita 7 buah tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi sebagai barang bukti. Sisanya, sebagaimana pengakuan Rezki, telah dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Duitnya untuk keperluan sehari-hari, Pak," ujar Rezki ketika diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP B Sijabat, yang mewakili Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Pelaku berinisial RAJ berhasil diamankan saat berada di kontrakannya di Desa Karang Bindu," jelas AKP Sijabat dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa setelah penangkapan, Rezki Agung Jaya langsung dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena peerbuatan itu kata kasi humas, tersangka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan," tegas AKP B Sijabat. Ancaman hukuman yang menanti Rezki adalah pidana penjara dengan masa hukuman paling lama lima tahun.