PRABUMULIH - Seorang sopir pengangkut LPG dari PT Prabumulih Karosene, Rezki Agung Jaya (30), warga Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berurusan dengan hukum.
Rezki Agung Wijaya ditangkap Team Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), lantaran melakukan penggelapan 14 tabung LPG 3 kilogram dari tempatnya bekerja.
Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Informasi dihimpun, peristiwa penggelapan ini bermula ketika Rezki Agung Jaya diperintahkan oleh perusahaannya untuk mengantarkan tabung LPG 3 kilogram ke pangkalan gas milik Wardi Arifin di Desa Karang Bindu.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Periksa Tersangka Pembakar Lahan 2 Hektare di Desa Bunga Karang
Namun, di tengah perjalanan, Rezki justru melakukan tindakan yang tidak terduga.
Alih-alih mengantarkan semua tabung gas ke tujuan yang seharusnya, ia memilih untuk menurunkan 14 tabung LPG tersebut di rumah kontrakannya dengan niat untuk menggelapkan dan menjualnya.
Aksi ini tidak berlangsung lama sebelum diketahui oleh pihak perusahaan.
Menyadari adanya ketidaksesuaian dalam jumlah tabung gas yang diterima oleh pangkalan, pihak perusahaan segera melakukan pengecekan dan menemukan bahwa 14 tabung LPG telah hilang.
BACA JUGA:Perampas Tas Milik Mahasiswi Dibekuk : Pelaku Asal Tanjung Raja Ogan Ilir, Ini Tampang Orangnya !
BACA JUGA:Tiga Bulan Pasca Perampokan, Maha Malik Akhirnya Ditangkap di Palembang
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada Polsek Rambang Kapak Tengah untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan dari perusahaan terkait dugaan penggelapan, Team Macan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M Agusino SH, segera melakukan penyelidikan intensif.
Penyidik mengumpulkan berbagai informasi dan bukti yang mengarah pada keterlibatan Rezki Agung Jaya dalam kasus ini.