Tipu Modus Sewa Mobil : Pria Asal Medan Ditangkap Tekab Polres Prabumulih !

Tersangka penggelapan mobil diamankan di Polres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap Yuliansyah (38), seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. 

Yuliansyah, yang merupakan warga Jalan Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap saat berada di kawasan Jalan Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Yuliansyah berawal dari laporan seorang korban bernama Ernawati, yang juga merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Kapolres OKU Tegaskan Komitmen Akan Terus Usut Kasus Pembunuhan Terhadap Alyudi

BACA JUGA:Mobil Dokter Vs Motor Warga, Begini Kondisi Masing-Masing Pengendara

Ernawati melaporkan kasus penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, Ernawati menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut bermula pada tanggal 5 Oktober 2024.

Pada hari itu, sekitar pukul 09.30 WIB, Yuliansyah menawarkan kepada Ernawati untuk merentalkan mobil Daihatsu Sigra miliknya kepada sebuah perusahaan bernama PT. Palembang Central. Pelaku menjanjikan imbalan sebesar Rp 6 juta untuk sewa satu bulan.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Gajah Mati OKI : Niat Berobat Justru Jadi Korban Penembakkan

BACA JUGA:Kisah Kelam Balas Dendam di Balik Proyek Muratara, Ini Cerita Makmur Nekat Tikam Hamsi

Tergiur dengan tawaran tersebut, Ernawati pun setuju dan menyerahkan mobilnya kepada Yuliansyah. Namun, setelah waktu sewa yang dijanjikan berlalu, Ernawati tidak menerima uang sewa yang dijanjikan. 

Saat menagih janji pada 5 Desember 2024, Yuliansyah mengaku bahwa uang sewa telah digunakan dan mobil tersebut disewakan kepada pihak lain atas nama W, tanpa sepengetahuan Ernawati.

Akibat tindakan Yuliansyah, Ernawati mengalami kerugian materi yang cukup signifikan, mencapai Rp 83.503.250.

BACA JUGA:Alex Noerdin Diperiksa 12 Jam : Klaim Pembangunan Pasar Cinde Sudah Lewati Kajian Mendalam !

Tag
Share