Selain harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga tetap stabil pada level Rp1.253.000 per gram.
Harga buyback ini penting bagi para pemilik emas yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.
Stabilnya harga buyback mencerminkan kebijakan Antam yang menjaga agar harga emas tetap kompetitif di pasar.
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Minggu 4 Agustus 2024 : Stabil di Angka Rp1.428 Juta per Gram
BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Sabtu 3 Agustus 2024 : Turun Lagi Rp3.000 Jadi Rp1.431 Juta per Gram
Harga buyback ini memberikan gambaran bagi investor tentang likuiditas emas sebagai aset.
Dengan harga buyback yang stabil, pemilik emas dapat merasa lebih aman karena nilai investasinya tidak akan turun drastis jika mereka memutuskan untuk menjual emas tersebut.
Dalam konteks perpajakan, penting bagi para pembeli emas batangan untuk memahami bahwa harga jual emas belum memperhitungkan pajak, terutama jika nominal pembelian melebihi Rp10.000.000.
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi.
Sebagai bagian dari pembelian emas batangan, Antam juga menyediakan bukti potong PPh 22, yang menunjukkan bahwa pajak telah dibayarkan.
Bukti ini penting sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan bagi pembeli yang ingin melaporkan pembelian emas sebagai bagian dari kewajiban perpajakannya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru yang memangkas tarif pajak emas batangan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, yang mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari yang semula sebesar 0,45 persen menjadi 0,25 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong investasi dalam bentuk emas dan batu permata.
Pemangkasan tarif pajak ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi dalam emas batangan, mengingat beban pajak yang lebih ringan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak atas transaksi emas, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak.