Bappebti Resmikan PINTU dan Pluang sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto : Apa Keuntungannya bagi Investor ?

Rabu 07 Aug 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Isro Antoni

KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pelanggan.

Plt. Kepala Bappebti Kasan menyatakan bahwa pengesahan ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk mendorong CPFAK menjadi PFAK, dengan tujuan memperkuat ekosistem aset kripto dan melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Transaksi Aset Kripto Spektakuler : Tembus Rp301,75 Triliun pada Semester I-2024 !

BACA JUGA:Inovasi Terbaru di Dunia Kripto : Pluang dan PINTU Pertama dengan Lisensi PFAK di Indonesia !

Dua perusahaan yang disahkan sebagai PFAK adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

"Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPFAK menjadi PFAK. Saat ini, Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK," ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.

Proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pasar Kripto Punya Daya Tarik Kuat di Kalangan Investor : Pemulihan Harga Bitcoin dan Ethereum !

BACA JUGA:Pasar Kripto Tetap Positif Pasca-Insiden Penembakan Donald Trump

Yaitu, yaitu Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Regulasi ini bertujuan untuk mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia, dengan menekankan pada aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK, di antaranya:

BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

BACA JUGA:Mata Uang Kripto PEPE Melonjak 820 Persen pada Pertengahan 2024

Kategori :