MARTAPURA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengadakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dalam bidang pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha (Datun) bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kegiatan penandatanganan ini bertempat di aula lantai II Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Selasa (6/08).
Kegiatan dihadiri langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H dan jajaran dan Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah, S.E beserta para Komisioner KPU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H menyampakan, bahwa kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) di bidang Datun ini, bertujuan untuk saling mendukung dan mensuport tugas dan fungsi masing-masing antara Kejari dan KPU OKU Timur.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Imbau Masyarakat Waspada Api
BACA JUGA:Karhutla di Muara Enim Mencapai 33 Hektare
"Terutama di ruang lingkup dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik itu secara litigasi maupun non litigasi," ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan ketua KPU OKU Timur Denis Firmasyah, S.E, terkait dengan diadakannya kegiatan MoU bersama Kejaksaan Negeri, dikarenakan KPU R-I telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Agung maupun KPU Provinsi sudah melakukan PKS terlebih dahulu bersama Kejati Sumsel.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami yang dibawah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) harus melakukan perjanjian kerjasama (PKS) juga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur," ungkap Denis.