Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades

Inspektur OKU Timur, Sumarno. -Foto : Ardie-
KORANPALPOS.COM - Inspektorat Kabupaten OKU Timur saat ini tengah memeriksa salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.
Pemeriksaan inì buntut darì adanya pengaduan yang dilayangkan ke Polres OKU Timur terkait dugaan penyelewengan aset desa yang diperjualbelikan oleh oknum Kades tersebut.
Menindaklanjuti hal inì, pihak inspektorat akhirnya memberikan tenggat waktu kepada oknum Kades itu untuk mengembalikan aset desa yang dijual tersebut agar kembali menjadì aset milik desa.
"Kami dari inspektorat meminta agar aset itu segera dikembalikan dalam tempo 60 hari," katanya Sumarno, Rabu (28/5/2025) di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Kaget: Seluruh Satuan Polres Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso
BACA JUGA:Sertijab Kasi Intel Arsitha Masuk Muara Enim Anjasra Karya ke Pangkalpinang
Sumarno juga mengatakan, jìka aset desa yang sempat dialih fungsikan tersebut ialah berupa lahan seluas 1 hektar.
Parahnya, bahkan lahan yang sudah pindah status ìtu telah terbit sertifikat.
"Aset desa ìtu berupa tanah yang dijual, bahkan sudah dibalik nama dan sudah disertifikat," kata Kepala Inspektorat OKU Timur inì.
Saat ini kata Sumarno, inspektorat OKU Timur sudah memberikan batasan waktu atau tempo kepada Kepala Desa Tanjung Kukuh agar aset tersebut segera dikembalikan ke desa.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih WTP Ke-12 Kali Berturut-turut
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Masyarakat Luncurkan Program Sembako Murah Membara
Jika batas waktu yang diberikan tidak juga ada itikad baik darì oknum Kades, sambungnya, maka nanti status si oknum akan ditingkatkan bahkan bisa ke ranah pidana.
"Kalau sudah ranah pidana, ini nanti menjadi tugas aparat penegak hukum," tegasnya.