Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades ‎

Inspektur OKU Timur, Sumarno. -Foto : Ardie-

‎KORANPALPOS.COM  - Inspektorat Kabupaten OKU Timur saat ini tengah memeriksa salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur.

‎Pemeriksaan inì buntut darì adanya pengaduan yang dilayangkan ke Polres OKU Timur terkait dugaan penyelewengan aset desa yang diperjualbelikan oleh oknum Kades tersebut.

‎Menindaklanjuti hal inì, pihak inspektorat akhirnya memberikan tenggat waktu kepada oknum Kades itu untuk mengembalikan aset desa yang dijual tersebut agar kembali menjadì aset milik desa.

‎"Kami dari inspektorat meminta agar aset itu segera dikembalikan dalam tempo 60 hari," katanya Sumarno, Rabu (28/5/2025) di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Kaget: Seluruh Satuan Polres Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso

BACA JUGA:Sertijab Kasi Intel Arsitha Masuk Muara Enim Anjasra Karya ke Pangkalpinang

‎Sumarno juga mengatakan, jìka aset desa yang sempat dialih fungsikan tersebut ialah berupa lahan seluas 1 hektar.

Parahnya, bahkan lahan yang sudah pindah status ìtu telah terbit sertifikat.

‎"Aset desa ìtu berupa tanah yang dijual, bahkan sudah dibalik nama dan sudah disertifikat," kata Kepala Inspektorat OKU Timur inì.

‎Saat ini kata Sumarno, inspektorat OKU Timur sudah memberikan batasan waktu atau tempo kepada Kepala Desa Tanjung Kukuh agar aset tersebut segera dikembalikan ke desa.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Raih WTP Ke-12 Kali Berturut-turut

BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Masyarakat Luncurkan Program Sembako Murah Membara

‎Jika batas waktu yang diberikan tidak juga ada itikad baik darì oknum Kades, sambungnya, maka nanti status si oknum akan ditingkatkan bahkan bisa ke ranah pidana.

‎"Kalau sudah ranah pidana, ini nanti menjadi tugas aparat penegak hukum," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan