Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades ‎

Inspektur OKU Timur, Sumarno. -Foto : Ardie-

‎Sementara, salah satu warga Tanjung Kukuh yakni , HN menjelaskan bahwa tanah desa itu dijual tanpa adanya musyawarah desa, dengan nilai Rp 90 juta dan disertakan juga tandatangan BPD.

‎"Tanah itu mereka anggap, tanah tidak bertuan, sehingga melalui sekdes, tanah itu dijual kepada pembeli," katanya.

BACA JUGA:Dinilai Vakum Penggiat Otomotif Minta Ketua IMI Muara Enim Diganti

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Tanaman Jagung, Kapolsek Apresiasi Kelompok Tani

‎Padahal kata dia, Kades jaman itu saat menjabat di desa tanjung kukuh dulunya yang membeli tanah tersebut 

‎Sehingga tidak ada istilah tanah tidak bertuan, semuanya jelas karena saksi semuanya masih hidup dan mengetahui perihal tanah tersebut.

‎"Sebenarnya sekdes juga harus dipanggil juga dalam hal ini, bukan hanya kades saja, karena sekdes juga terlibat, karena dia yang menjualnya," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan