Jual Aset Desa, Inspektorat OKUT Ultimatum Oknum Kades

Inspektur OKU Timur, Sumarno. -Foto : Ardie-
Sementara, salah satu warga Tanjung Kukuh yakni , HN menjelaskan bahwa tanah desa itu dijual tanpa adanya musyawarah desa, dengan nilai Rp 90 juta dan disertakan juga tandatangan BPD.
"Tanah itu mereka anggap, tanah tidak bertuan, sehingga melalui sekdes, tanah itu dijual kepada pembeli," katanya.
BACA JUGA:Dinilai Vakum Penggiat Otomotif Minta Ketua IMI Muara Enim Diganti
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Tanaman Jagung, Kapolsek Apresiasi Kelompok Tani
Padahal kata dia, Kades jaman itu saat menjabat di desa tanjung kukuh dulunya yang membeli tanah tersebut
Sehingga tidak ada istilah tanah tidak bertuan, semuanya jelas karena saksi semuanya masih hidup dan mengetahui perihal tanah tersebut.
"Sebenarnya sekdes juga harus dipanggil juga dalam hal ini, bukan hanya kades saja, karena sekdes juga terlibat, karena dia yang menjualnya," tutupnya.