12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.339.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Meskipun harga emas saat ini mengalami penurunan, proyeksi harga emas ke depan masih dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Analis pasar sering kali memantau kebijakan moneter dari bank sentral utama, kondisi geopolitik, serta tren permintaan dan penawaran di pasar global.
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.399.000 per gram mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah.
Investor perlu terus memantau perkembangan harga dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membuat keputusan investasi.
Di sisi lain, peluang untuk membeli emas di harga yang lebih rendah bisa menjadi strategi yang menguntungkan untuk jangka panjang.
Dengan demikian, memahami berbagai aspek yang mempengaruhi harga emas dan dampaknya terhadap ekonomi dapat membantu investor dan pelaku pasar dalam mengambil keputusan yang lebih bijak***