PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 336 warga masyarakat dari sejumlah daerah menerima bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan hingga Agustus 2024 ini.
"Sejak beberapa tahun terakhir kami memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 organisasi bantuan hukum yang terintegrasi, serta telah diverifikasi dan terakreditasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun, namun faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Imbau Warga Tak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
BACA JUGA:Warga Palembang Bersiap Mati Lampu : Berikut Jadwal Pemadaman Listrik, Selasa, 6 Agustus 2024 !
"Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," ujar Ilham.
Menurut dia, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin," jelasnya.
Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.
BACA JUGA:Perkenalkan Kompetensi Pertambangan ke Mahasiswa
BACA JUGA:Buka Layanan Paspor di Legal Ekspo Pengayoman
Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.
Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas,.