Ibu Muda di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang : Begini Kondisinya !

Senin 05 Aug 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

BACA JUGA:Tragedi Cemburu di Prabumulih Sumatera Selatan : Pengunjung Kafe Bacok Wanita Idaman hingga Sekarat !

BACA JUGA:Kasus SANTAN : Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM, dan Satu HP !

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Kami juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT," ujarnya. 

Kategori :