PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Penghargaan Adipura kepada sejumlah daerah di Indonesia.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, Adipura menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
Penghargaan Adipura telah menjadi program rutin KLHK sejak tahun 1986 dengan tujuan mendorong daerah-daerah di Indonesia untuk berlomba-lomba menciptakan kota yang rapi, tertata, bersih, teduh, nyaman, dan berkelanjutan.
Penghargaan ini diberikan kepada kota atau kabupaten yang berhasil mengelola lingkungan secara berkelanjutan, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesejahteraan warganya.
Penilaian Penghargaan Adipura didasarkan pada berbagai aspek yang mencakup kondisi fisik dan non-fisik lingkungan perkotaan.
Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi bahan penilaian:
1. Permukiman Menengah dan Sederhana
2. Jalan Arteri dan Kolektor
BACA JUGA:Sekayu Kota Terbersih di Sumatera Selatan 2024 : Sukses Meraih Piala Adipura 14 Kali !