Kota Lahat Paling Bersih di Sumatera Selatan 2024 : Rahasia di Balik Keberhasilan Meraih Piala Adipura Ke-10 !

Kota Lahat merupakan 4 kota paling bersih di Sumatera Selatan dengan meraih Piala Adipura 2024-Foto : Dokumen Palpos-

LAHAT, KORANPALPOS.COM - Kebersihan kota merupakan salah satu indikator utama yang menunjukkan kualitas hidup masyarakat di suatu daerah.

Di Indonesia, kebersihan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah.

Salah satu bentuk apresiasi terhadap upaya menjaga kebersihan kota adalah penghargaan Piala Adipura yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia.

BACA JUGA:Martapura OKU Timur, 4 Kota Paling Bersih di Sumatera Selatan : Sejarah, Potensi, dan Perkembangnya !

BACA JUGA:Daftar Kota Paling Bersih di Sumatera Selatan : Kisah Sukses, Program, Strategi, Target 0 Persen Sampah 2025 !

Penghargaan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warganya.

Berdasarkan penilaian KLHK 2023, di Sumatera Selatan ada 4 kota kecil yang mendapatkan Piala Adipura yakni Muaraenim, Martapura, Sekayu dan Lahat.

Piala Adipura yang merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui KLHK diterima Kota Lahat untuk ke-10 kali berturut-turut.

BACA JUGA:4 Kota Paling Bersih di Sumatera Selatan 2024 : Konsistensi Muaraenim Menjaga Kebersihan Lingkungan !

BACA JUGA:Muaraenim Kota Paling Bersih di Sumatera Selatan Versi KLHK : 15 Kali Raih Piala Adipura, Apa Rahasianya ?

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas usaha dan komitmen daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.

Adipura bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga mencerminkan kebijakan dan inovasi pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam artikel ini akan kita ulas profil dan potensi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang sukses meraih Piala Adipura ke-10.

Kabupaten Lahat yang sering disebut Bumi Seganti Setungguan ini, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II dan Kotapraja di Sumatera Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan