Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat memastikan bahwa pajak telah dibayarkan dengan benar.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Permintaan dan Penawaran : Tingginya permintaan masyarakat terhadap emas sebagai bentuk investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
- Harga Emas Dunia : Fluktuasi harga emas dunia juga berpengaruh langsung terhadap harga emas dalam negeri.
- Kebijakan Moneter: Kebijakan moneter yang diambil oleh bank sentral seperti penurunan atau kenaikan suku bunga bisa mempengaruhi harga emas.
- Kondisi Ekonomi Global: Situasi politik dan ekonomi global, termasuk ketegangan perdagangan internasional dan gejolak pasar saham, bisa mendorong investor untuk beralih ke emas sebagai aset safe haven.
Emas telah lama dikenal sebagai salah satu bentuk investasi yang aman dan stabil.
Meskipun harganya dapat berfluktuasi dalam jangka pendek, dalam jangka panjang, emas cenderung memberikan keuntungan yang stabil.
Selain itu, emas juga dapat digunakan sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan depresiasi mata uang.
Dengan adanya kenaikan harga emas Antam ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengelola investasi mereka, termasuk memperhatikan aspek pajak yang dikenakan baik saat pembelian maupun penjualan kembali emas batangan. ***