Mendagri Tito Karnavian juga mengimbau kepada penjabat kepala daerah yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada agar segera memberitahukan Kemendagri.
Hal ini penting agar proses pengunduran diri dan pencarian pengganti dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
"Jika penjabat kepala daerah lainnya berniat maju dalam Pilkada, saya imbau agar segera memberi tahu Kemendagri. Ini agar kami bisa segera mencari penggantinya," ujar Tito.
BACA JUGA:HAR Pastikan Maju di Pilkada Muara Enim : Gandeng Shinta Paramita Sari !
BACA JUGA:Nasdem, PAN, PKS, dan Gerindra Resmi Dukung Pasangan SELFI di Pilkada Banyuasin 2024 !
Tito menekankan pentingnya komunikasi yang cepat dan transparan antara ASN atau penjabat kepala daerah dengan Kemendagri.
Jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri dan Kemendagri mengetahui hal tersebut terlebih dahulu, Kemendagri akan melakukan pemberhentian jabatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kepada penjabat kepala daerah lainnya yang berniat ikut Pilkada, saya minta secepatnya memberi tahu kami. Jika tidak, dan kami mengetahuinya lebih dulu, kami akan langsung memberhentikan mereka sesuai aturan," tegas Tito.
Proses pemberhentian dan pencarian pengganti ASN yang maju dalam Pilkada melibatkan berbagai lembaga dan memerlukan waktu yang cukup panjang.
Proses ini mencakup konsultasi dengan gubernur atau penjabat gubernur terkait, serta evaluasi untuk memastikan pengganti yang diusulkan memenuhi syarat dan kebutuhan.
"Tahapan pemberhentian dan pencarian pengganti ini memerlukan waktu yang cukup panjang dan melibatkan berbagai lembaga. Kami juga akan meminta masukan dari gubernur atau penjabat gubernur," kata Tito.
Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri tidak akan menghalangi hak politik ASN yang ingin maju dalam Pilkada.
Hak untuk mencalonkan diri dalam pesta demokrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk ASN.
"Saya ingin menekankan bahwa Kemendagri tidak akan menghalangi hak politik ASN. Kami mendukung hak mereka untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, tetapi mereka harus segera memberitahu kami agar proses pengunduran diri dan penggantian dapat dilakukan dengan cepat," jelas Tito.
Pengunduran diri ASN yang maju dalam Pilkada memiliki dampak signifikan terhadap proses administrasi dan operasional pemerintahan.
Proses penggantian harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengganggu pelayanan publik dan kesinambungan administrasi di daerah.