Astaga, 2 Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 40 Santri : Begini Modusnya !

Jumat 26 Jul 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Robiansyah

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

Kombes Pol. Yessi Kurniati mengimbau kepada siapa saja yang merasa menjadi korban untuk melaporkan ke posko yang telah disiapkan di Mapolresta Bukittinggi.

"Kami membuka posko di Mapolresta Bukittinggi untuk menerima laporan dari korban lainnya. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban," tegas Yessi Kurniati.

BACA JUGA:Penggerebekan Toko Kosmetik : Polisi Sita Obat Keras Daftar G dan Uang Tunai !

BACA JUGA:Istri Potong Burung Suami Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara : Ini Alasannya JPU !

Dalam proses penyidikan, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.

Pengakuan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang ada dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi pelaku.

RA dan AA dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak Pasal 83 ayat 2 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan karena status mereka sebagai pendidik, hukuman mereka akan ditambah sepertiga dari masa tahanan yang dijatuhkan," sebut Kombes Pol. Yessi Kurniati.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan memicu berbagai reaksi, mulai dari keprihatinan hingga kemarahan.

Orang tua dan masyarakat setempat mengecam tindakan para pelaku dan mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman seberat-beratnya.

"Sebagai orang tua, kami sangat marah dan kecewa. Kami menitipkan anak-anak kami di pesantren dengan harapan mereka mendapatkan pendidikan yang baik, bukan untuk mengalami hal seperti ini," ujar seorang warga yang anaknya menjadi korban.

Kasus pencabulan ini tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang serius.

Banyak korban yang mengalami trauma dan membutuhkan dukungan psikologis untuk pulih dari pengalaman buruk ini.

"Kami akan memberikan dukungan psikologis bagi para korban. Trauma yang mereka alami tidak bisa diabaikan dan kami berupaya untuk memberikan bantuan terbaik bagi mereka," kata Kombes Pol. Yessi Kurniati.

Kategori :