Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan. Seharusnya anak-anak merayakan Hari Anak Sedunia hari ini. Kami mengapresiasi kepolisian atas pengungkapan kasus ini," kata Edi.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Kembali Ngeri-ngeri Sedap : Kejari Kocok Ulang Lagi Kasus Dana Hibah 2019-2021 !
Edi juga mengungkapkan bahwa hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.
Jumlah ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan pada anak masih menjadi perhatian serius di Sumatera Selatan, dan perlindungan serta pendampingan terhadap korban menjadi hal yang sangat penting.
Korban yang masih di bawah umur mengalami tekanan psikologis akibat tindakan pelaku.
Dengan pendampingan yang diberikan oleh KPAD Sumsel, diharapkan korban dapat pulih secara mental dan melanjutkan kehidupannya dengan normal.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, terutama dalam hal bagaimana menjaga privasi dan keamanan anak-anak di era digital.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi dan media sosial.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan serupa yang dapat merugikan individu, terutama anak-anak, kepada pihak berwenang.
Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan edukasi yang lebih mendalam tentang bahaya penyebaran konten asusila dan pentingnya menjaga privasi di dunia digital.
Program-program sosialisasi dan pendidikan digital harus ditingkatkan, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.
Selain itu, peran keluarga dalam memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh anak-anak juga sangat krusial.
KPAD Sumsel bersama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan digital.