Polres Muba Bongkar BBM Bersubsidi Oplosan, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Rabu 17 Jul 2024 - 14:13 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU - Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini Pidsus Muba membongkar perkara minyak solar subsidi.

Di jalan Lingkar Randik kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan mengamankan seorang tersangka bernama Nursan Zaidi (39) warga Lawang Wetan dan ribuan minyak solar bersubsidi.

Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Urus Asuransi dr Bella, Pendamping Haji Kloter 19 Korban Kecelakaan Tragis di Tol IndraPrabu !

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Km 48 Tol IndraPrabu yang Menewaskan dr Bella !

Kapolres Muba AKBP Listyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK menjelaskan adapun modus yang dilakukan tersangka beliau mengantri dengan menggunakan satu unit truk colt diesel.

"Setelah melakukan pengisian tersebut, tersangka kemudian ketempat penimbunan lalu minyak solar yang hasil pengisian di SPBU di oplos dengan minyak tanah hasil sulingan," paparnya.

Kemudian, lanjut Bondan untuk pembeliannya, pembeli langsung datang ke gudang milik tersangka.

"Untuk tersangka dia jual solar yang sudah dioplos dengan minyak tanah seharga Rp 9000/perliter," katannya

BACA JUGA:Sempat Heboh Siswi SD Kabur dari Rumah Tinggalkan Surat : Ditemukan di Banyuasian, Ternyata Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Terbakarnya Kantor Bupati OKU

Kemudian masih menurut Kasat Reskrim, bersama tersangka di amankan juga barang bukti BBM oplosan sebanyak 5.575 liter.

"Selain minyak oplosan, diamankan juga satu unit truk colt diesel, selang, satu corong, timbang besi, dan pompa minyak plastik," urainya.

Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kategori :