KPU Tegaskan Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik : Simak Penjelasannya !

Rabu 17 Jul 2024 - 12:12 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisiko tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ungkap Idham dalam konfirmasinya dari Jakarta pada hari Rabu, 17 Juli 2024.

Aturan ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan calon terpilih.

BACA JUGA:HAR Pastikan Maju di Pilkada Muara Enim : Gandeng Shinta Paramita Sari !

BACA JUGA:Tak Ada Aturan Anggota KPU Harus Diganti Gegara Hasyim

Menurutnya, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi yang berwenang, seperti yang diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024.

Salinan keputusan calon terpilih harus disampaikan kepada KPU sebagai persyaratan untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan menerima tanda terima dari KPK, yang harus diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

BACA JUGA:Diisukan Mundur dari Walikota Surakarta : Begini Tanggapan Gibran !

BACA JUGA:PBNU Panggil 4 Nahdiyin yang Bertemu Presiden Israel

Dalam kasus ketidakserahan tanda terima tersebut, KPU memungkinkan caleg terpilih untuk menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan ke KPU provinsi atau kabupaten/kota terkait.

Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan dengan tegas:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

BACA JUGA:Sekjen PAN Sebut KIM Satu Suara untuk Jakarta dan Jabar

BACA JUGA:Muhaimin Sebut Ruang Pemilih PKB Telah Bergeser pada Pemilu 2024

Kategori :