MENURUNKAN KREDIBILITAS KPK !

Sabtu 25 Nov 2023 - 19:04 WIB
Reporter : Erika
Editor : Robiansyah

Ari memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

Seperti diketahui, saat ini ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua. Kandidat tersebut adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987--2011.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya, ada Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. Terakhir, adalah Wakil Ketua Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.

Ari mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya.

Dalam aturan yang dimaksud disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.

KPK: Firli Berhak Lawan  

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak melawan secara hukum atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Alex menegaskan bentuk perlawanan itu tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," ujarnya.

Lebih lanjut Alex mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli.

"Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata Alex.

Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.

Kategori :