Buronan Kasus Pencurian 55 TBS Sawit Tertangkap: Ini Dia Orangnya !

Pelaku berinisial JS diamankan di Mapolres Musi Rawa-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Aksi ‘jagoan kampung’ seorang pria pengangguran di Kabupaten Musi Rawas akhirnya terhenti. 

JS (26), warga Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Sumatera Selatan, harus pasrah saat rumahnya dikepung Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. 

Ia ditangkap setelah lama buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari.

BACA JUGA:Tim Gabungan Amankan 2 Pasangan Haram di Lubuklinggau

BACA JUGA:Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Milik Mitra Ogan Diciduk Polisi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Meski dikenal berani dan kerap meresahkan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit Pidum IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut polisi, JS merupakan salah satu pelaku utama pencurian sawit yang sempat lolos saat kejadian.

BACA JUGA:Berteduh saat Hujan, Pekerja Sawit di OKI Tewas Tersambar Petir

BACA JUGA:Tabrakan Kijang dan Agya di Prabumulih, Seorang Penumpang Terluka

“Penangkapan tersangka JS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/223/IX/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan tertanggal 26 September 2025. Yang bersangkutan terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari,” ujar IPDA Nofrianto, Senin (29/12/2025).

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.40 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT Evan Lestari Meranti Estate, Blok M30 Divisi II Inti MRE, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam aksinya, JS tidak beraksi seorang diri.

BACA JUGA:Nekat Bobol Puskesmas, Pasutri di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan