"Nantinya KPKNL akan menilai barang tersebut lalu dilakukan lelang secara terbuka," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Orientasi Pendampingan Cegah Stunting
BACA JUGA:Polres OKU Bongkar Pos Pungli Sepanjang Jalinsum
Saat ditanya mengenai jumlah mobil dinas yang akan diajukan untuk dilelang, Alwi mengatakan bahwa data barang-barang yang akan dilelang berada di BPKAD.
"Kalau jumlah pastinya silahkan tanyakan kepada BPKAD, mereka yang memegang datanya," tuturnya.
Proses lelang ini juga memiliki persyaratan tertentu.
Menurut Alwi, salah satu syarat utama adalah kendaraan harus minimal berusia tujuh tahun sebelum dapat diajukan untuk lelang.
"Mobil yang akan kita lelang disini banyak pengembalian Camat, Sekcam dimana asetnya masih tercatat di Camat dan kami harus mengembalikan proses di kami (Bagian Umum)," pungkasnya. ***