OJK Sebut Sebagian Besar Pelaku Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri !

Rabu 10 Jul 2024 - 13:23 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Pengguna pinjol ilegal mayoritas berasal dari kelompok usia dewasa muda, terutama dalam rentang usia 26 hingga 35 tahun.

Data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan bahwa pengaduan terkait pinjol ilegal periode Januari hingga Juni 2024 didominasi oleh kelompok usia ini, menyoroti prevalensi masalah ini di kalangan generasi muda Indonesia.

Secara keseluruhan, hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), dengan tingkat penyelesaian pengaduan mencapai 81,31 persen.

BACA JUGA: Pelaku UMKM Berhak Menerima Saldo DANA Rp 2,4 Juta: Program Baru untuk Keberlangsungan dan Kebutuhan Pokok !

BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor, termasuk sektor perbankan, financial technology (fintech), perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, serta sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen, OJK juga memberlakukan sanksi kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.

Mulai dari surat peringatan tertulis, surat perintah, hingga sanksi denda telah diberlakukan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan adanya fenomena ini, OJK dan berbagai lembaga terkait terus melakukan koordinasi untuk menguatkan pengawasan dan menutup celah bagi praktik ilegal di sektor keuangan.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan masyarakat umum dari potensi penipuan dan eksploitasi dalam layanan keuangan online.***

Kategori :