8. Harga emas 50 gram: Rp66.145.000
9. Harga emas 100 gram: Rp132.212.000
10. Harga emas 250 gram: Rp330.265.000
11. Harga emas 500 gram: Rp660.320.000
12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.320.600.000
Transaksi jual beli emas batangan di Indonesia dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Investasi emas tetap menjadi pilihan favorit bagi banyak investor di tengah fluktuasi harga.
Emas dianggap sebagai aset safe haven yang cenderung stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
Meskipun harga emas mengalami penurunan, banyak investor yang memanfaatkannya sebagai peluang untuk membeli emas di harga yang lebih rendah.
Proyeksi harga emas ke depan dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik.
Beberapa analis memperkirakan bahwa harga emas akan tetap stabil atau bahkan meningkat di masa mendatang, terutama jika terjadi ketidakpastian ekonomi global atau penurunan suku bunga oleh bank sentral.
Namun, investor perlu tetap waspada dan mempertimbangkan semua risiko yang ada sebelum mengambil keputusan investasi.