BATURAJA, KORANPALPOS.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten OKU memiliki segudang permasalahan yang harus segera diurai.
Hal itu perlu dilakukan agar perusahaan milik daerah OKU ini mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.
Mengingat sejak berdiri atau sekitar tahun 2016 hingga kini, Perumda pasar OKU belum pernah memberikan PAD, meski hanya satu rupiah.
Sebaliknya, Perumda Pasar OKU malah merugi, bahkan terancam gulung tikar jika tidak ada perbaikan.
BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik : Tiga Rumah di Muaraenim Tinggal Puing !
Perbaikan meliputi mulai dari management, regulasi atau aturan, seleksi karyawan, sistem penggajian, dan perbaikan lainnya yang diperlukan agar perumda pasar OKU bisa sehat.
Radius Susanto, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar OKU dibincangi Minggu 7 Juli 2024 menyebutkan, sejumlah persoalan yang dihadapinya sejak menjadi Dirut Perumda pasar OKU.
Pertama, kata radius, persoalan karyawan perumda pasar. Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan sumsel, Perumda pasar OKU harus melakukan pengurangan karyawan sebesar 50 persen dari jumlah karyawan pada perumda pasar OKU yang mencapai 110 orang.
Itu artinya, jika hasil evaluasi BPKP diterapkan, maka sekitar 50 orang karyawan perumda pasar akan dirumahkan.
BACA JUGA:Emak-emak di Prabumulih Keluhkan Sulitnya Dapat Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:Mesin Terlalu Panas, Motor Honda Beat Terbakar di SPBU Pampangan OKI
Alasannya, selama ini, hasil penerimaan Perumda pasar OKU habis untuk membayar gaji karyawan, bahkan gaji karyawan masih terhutang.
Kendati demikian, Radius, belum bisa menerapkan hasil evaluasi dan sarah BPKP terkait pengurangan karyawan perumda pasar OKU mencapai 50 persen.
Radius berdalih, saat ini pihaknya masih akan membuat aturan untuk melaksanakan kebijakan itu, karena selama ini aturan tidak ada.