Kejari OKU Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendaharanya atas Kasus Korupsi !

Kamis 04 Jul 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Robiansyah

Audit yang dilakukan oleh PKN pada kasus ini menunjukkan adanya dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan sah dalam sub kegiatan belanja operasi dan belanja barang dan jasa BPBD OKU tahun 2022.

Kejari OKU telah menghitung kerugian keuangan negara yang diduga disebabkan oleh tindak pidana korupsi ini, yakni sebesar Rp428.397.237.

Dalam tanggapannya, Kejari OKU menyatakan komitmennya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:29 Pasangan Haram Terjaring Razia di Kota Lubuklinggau : Kebanyakan Pasangan ABG !

BACA JUGA:Tragedi Sumur Minyak Ilegal di Muba : 1 Tewas dan 4 Pekerja Luka Bakar !

Langkah-langkah hukum yang diambil termasuk menetapkan pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sejak diundangkan pertama kali, termasuk dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di lingkup pemerintahan daerah.

Langkah hukum yang diambil oleh Kejari OKU menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi sebagai upaya untuk melindungi keuangan negara dan kepentingan publik secara lebih luas.***

Kategori :