BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengandangkan puluhan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) karena melanggar aturan di jalan raya.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres OKU, Aiptu Andi Hendrianto di Baturaja, Kamis, mengatakan sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 45 kendaraan ODOL yang dikandangkan.
"Hingga saat ini ada sebanyak 45 unit kendaraan ODOL yang kami kandangkan," tegasnya.
Puluhan kendaraan yang rata-rata bermuatan batu bara ini ditahan karena melebihi kapasitas dan melanggar melintas melewati jam yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah : Menunggu Solusi Nyata !
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Kenaikan Nilai Tukar Petani Sumsel 3,75 %
Sesuai ketentuan, kata dia, kendaraan batu bara boleh melintas di wilayah itu mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari.
"Kendaraan yang melanggar aturan ini diberikan penegakan hukum berupa sangsi tilang dengan denda maksimal untuk memberikan efek jera," tegasnya.
Selain menahan kendaraan, lanjut dia, pihaknya juga menyita surat-surat yang tidak sesuai ketentuan dan habis masa berlakunya.
Menurut dia, razia kendaraan ODOL terus digencarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan, khususnya di Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Kenaikan Nilai Tukar Petani Sumsel 3,75 %
BACA JUGA:Hutama Karya Berkomitmen Rampungkan Jalan Tol Trans Sumatera Tahap I pada 2024 : Progres Terbaru !
Satlantas Polres OKU pun mengoptimalkan patroli keliling sekaligus mengimbau perusahaan ekspedisi untuk tidak melanggar jam melintas yang telah disepakati.
"Razia terus kami gencarkan meskipun masih ada kendaraan yang membandel melanggar ketentuan," ujarnya. (ant)