Kakek Bangkotan yang Rudapaksa Bocah Ingusan Segera Disidang : Ini Hukuman yang Pantas !
Tersangka Jasmawi dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau untuk menjalani persidangan mempertanggungjawabkan perbuatannya-Foto : Dokumen Palpos-
LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Kasus seorang kakek bangkotan bernama Jasmani (62) merudapaksa anak di bawah umur memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka yang merupakan seorang petani warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Sebelumnya, Jasmawi diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Pasutri di OKI Kompak Edarkan Sabu, Begini Nasibnya Sekarang!
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Menurut keterangan dari AKP Hendrawan, proses penangkapan tersangka dilakukan dengan kerja sama yang baik antara Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan, setelah melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap kasus yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya," ungkap AKP Hendrawan.
BACA JUGA:Enam Lokal Ponpes Muhammadiah di Ogan Ilir Terbakar, Sumber Api Ternyata Dari Sini
BACA JUGA:Pembunuh Pelajar SMK di OKU Timur Ditangkap : Motif Cemburu Terungkap !
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula pada tahun 2023, ketika korban, DP, sedang bermain di rumah tetangganya, Lusi.
Saat itu, tersangka Jasmawi lewat di depan rumah Lusi dan membuat pernyataan yang mengejutkan, mengenai harga diri DP.