Kakek Bangkotan yang Rudapaksa Bocah Ingusan Segera Disidang : Ini Hukuman yang Pantas !
Tersangka Jasmawi dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau untuk menjalani persidangan mempertanggungjawabkan perbuatannya-Foto : Dokumen Palpos-
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi dan keprihatinan di kalangan masyarakat Lubuklinggau.
Kepala desa setempat, dalam kesempatan terpisah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
Pihak berwenang juga mengimbau agar orangtua dan warga sekitar lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan sekitar.
Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat memastikan keamanan dan perlindungan hak anak secara menyeluruh.
Selama proses hukum berlangsung, korban DP dan keluarganya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) serta lembaga sosial yang terkait.
Upaya rehabilitasi psikologis dan pemulihan trauma juga menjadi prioritas dalam pendampingan terhadap korban.
"Kami akan terus memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya, baik selama proses hukum maupun setelahnya," ujar Kepala Unit UPPA.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan seksual.
Langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kejahatan juga sangat ditekankan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya, terutama bagi generasi penerus bangsa.***