Tak Hanya PPS, Pengurus Parpol di Ogan Ilir Ternyata Dinyatakan Lolos PKD : Ini Kata Bawaslu !

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua Komisioner Lainya--Foto: Isro Palpos

OGANILIR,KOTANPALPOS.COM- Sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik terkait adanya anggota bahkan pengurus Partai Politik (Parpol) di Ogan Ilir dinyatakan lolos dan dilantik sebagai PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Kini masyarakat Ogan Ilir kembali dihebohkan terkait adanya anggota Parpol yang lolos dan dilantik PKD atau Panitia Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa.

Dalam pesan berantai Whatsapp tampak beredar foto tangkapan layar halaman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menampilkan seorang diduga PKD dengan nama Sarkowi.

BACA JUGA:Rekrutmen PKD di Kecamatan Rambang Kuang Dinilai Janggal : Bawaslu Ungkap Hal Ini !

BACA JUGA:SAH ! Partai NasDem dan Demokrat Rekomendasikan Pasangan HDCU di Pilgub Sumsel 2024

Dia merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jabatan sebagai Ketua Ranting Kecamatan Pemulutan dinyatakan masih aktif.

Menanggapi adanya kasus tersebut Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati didampingi dua komisioner lainya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut.

Pihaknya juga telah memanggil Panwascam yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Politik Uang Harus Dihilangkan dari Setiap Pemilu

BACA JUGA:DPC PDIP Muara Enim Tegaskan Belum Ada Rekom Balon Bupati dan Wakil Bupati

"Terkait PKD yang telah dilantik yang masih tercatat Sipol. Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Panwascam terkait, dan sudah kita mintai keterangan dan kita juga akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan serta memproses terhadap PKD yang dinyatakan masih ada di Sipol tersebut," tegas Dewi dikantornya. Rabu, 5 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Panwascam, kata Dewi yang bersangkutan mengakui bahwa ketika dalam proses rekrutmen oknum PKD tersebut memng tercatat di Sipol namun dalam prosesnya yang bersangkutan (Oknum PKD) menyatakan atau membuat surat pernyataan tidak terdaftar sebagai pengurus atau keanggotaan partai politik.

"Memang tidak di perbolehkan dari partai politik. Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti. Tentu akan ada sanksi (terhadap Panwascam) yang akan di berikan nantinya sesuai aturan yang ada di Bawaslu berupa teguran," kata Dia.

BACA JUGA:KIM Ingin Kemenangan Prabowo-Gibran Berlanjut di Pilkada 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan