Rekrutmen PKD di Kecamatan Rambang Kuang Dinilai Janggal : Bawaslu Ungkap Hal Ini !

Surat pengumuman Kelolosan Peserta PKD Kecamatan Rambang Kuang. -Foto: Isro Antoni-

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Rekrutmen Panitia Pengawas Pemiluhan Umum Kelurahan/Desa atau PKD di Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dinilai janggal. 

Di mana dalam rekrutmen tersebut terdapat salah satu peserta yang melamar atau mengikuti tes untuk bertugas di Desa Kuang Dalam Timur, namun ternyata lolos dan dilantik untuk bertugas di Desa Tangai.

Padahal untuk Desa Tangai sendiri memiliki satu peserta atas nama Didit Rahman. Sementara peserta yang di loloskan adalah Media Anhar.

Dari keterangan Ketua Panwascam Kecamatan Ranbang Kuang, Marwansyah mengatakan bahwa peserta PKD dari desa tangai atas nama Didit Rahman diketahui masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara di desa tersebut terdapat kekosongan peserta.

BACA JUGA:SAH ! Partai NasDem dan Demokrat Rekomendasikan Pasangan HDCU di Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:PAN Serahkan SK Rekomendasi kepada Khofifah-Emil untuk Pilkada Jatim 2024

"Oleh karena kekosongan peserta di Desa Tangai maka kita melakukan "talent hunting" yaitu bagi desa yang tidak terpenuhi pesertanya. Maka dicari dari peserta seleksi desa sekitar yang melampaui jumlah pesertanya dalam hal ini terdapat di Desa Kuang Dalam Timur, salah satu pesertanya yakni Media Anhar yang terpilih untuk bertugas di Desa Tangai," kata Marwansyah ketika dikonfirmasi. Selasa, 04 Juni 2024.

"Untuk yang bersangkutan telah kita wawancara dan telah membuat surat pernyataan atas kesediaannya untuk ditugaskan di desa tersebut. Ini secara juknis atau aturan diperbolehkan asal dalam wilayah kecamatan yang sama," ungkapnya.

Dikatakan Marwansyah, untuk di Desa Kunag Dalam Timur sendiri terdapat kelebihan peserta (terdapat 4 peserta) yang secara nilai memenuhi syarat saat dilakukan tes CAT maupun wawanacara. 

"Untuk Media Anhar sendiri ketika kita tanya kesedianya untuk bertugas di Desa Tangai, dirinya bersedia," ungkapnya.

BACA JUGA:DPC PDIP Muara Enim Tegaskan Belum Ada Rekom Balon Bupati dan Wakil Bupati

BACA JUGA:Sekjen PDIP Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya : Ini Kasusnya !

Sementara Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwati mengatakan dalam kasus tersebut sudah sesuai ketentuan yang ada. Meski demikian dirinya akan mengkonfirmasi kembali kepada jajaranaya di kecamatan tersebut.

"Jika peserta dalam desa tersebut tidak memenuhi syarat maka selanjutnya kita dapat mengambil peserta dari desa tetangga yang memenuhi syarat dalam proses seleksi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan