Kasus Penemuan Bayi Terungkap : Sang Ibu Masih Pelajar dan Korban Pencabulan Tetangga !

Aparat Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar ternyata korban pencabulan dari tersangka T (46) tahun-Foto: Istimewa-

KAYUAGUNG, KORANPALPOS.COM - Aparat Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar ternyata korban pencabulan dari tersangka T (46) tahun.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto di OKI, Selasa, mengatakan bahwa kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu terungkap.

Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan.

"Pelakunya adalah T (46) warga desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di unit PPA polres OKI," katanya.

 BACA JUGA:34 Calon Haji Ilegal Asal Makassar Dipulangkan ke Indonesia

BACA JUGA:Harga Beras Premium di 5 Kabupaten/Kota Sumatera Selatan Juni 2024 : Rp13.500 - Rp 15.000 per Kilogram

Ia menjelaskan pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga.

Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah Sidang Sari nama satu desa di Kecamatan Lempuing.

“Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah didapati kondisi tubuh Sdri. A pasca melahirkan, sehingga dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa telah melahirkan," katanya.

Setelah diintrograsi, A menjelaskan yang telah melakukan persetubuhan adalah pelaku T (46).

BACA JUGA:37 Pengawas Kelurahan Desa Dilantik untuk Pilkada Serentak 2024 di Prabumulih

BACA JUGA:Lurah Mangga Besar Prabumulih Terima Penghargaan Prestisius Paralegal Justice Award 2024

Tersangka mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan Mei – September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan