34 Calon Haji Ilegal Asal Makassar Dipulangkan ke Indonesia

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary menyampaikan keterangan terkait calon haji ilegal yang tertangkap di Madinah, Arab Saudi, melalui video press briefing dipantau di Makassar, Senin (6/6/2024) malam-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Sebanyak 34 calon haji ilegal yang menggunakan visa haji palsu akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditahan oleh otoritas keamanan Saudi Arabia.

Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari ini.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan dalam video press briefing yang diterima di Makassar pada Senin malam bahwa tim perlindungan jamaah dari KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 orang tersebut.

BACA JUGA:Apa Itu Ba'dal Haji? Simak Syarat, Tata Cara Pelaksanaannya, Serta Hukumnya Menurut Islam !

BACA JUGA:Mengenal Arti Haji Mabrur, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Yusron.

Namun, tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, berinisial SC, SY, dan MA, masih berada di Kantor Kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses lebih lanjut. Yusron memastikan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan dari 34 orang yang telah dipulangkan ke Indonesia, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Saudi Arabia dengan menggunakan visa ziarah dan bukan visa haji.

BACA JUGA:5.857 Calon Haji Indonesia Berangkat Menuju Jeddah

BACA JUGA:5.857 Calon Haji Indonesia Berangkat Menuju Jeddah

Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa) warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah bahwa mereka akan mendapatkan tasrik haji, dengan biaya masing-masing sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta).

Yusron kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, ada juga visa haji mujamalah yang merupakan undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air.

BACA JUGA: Sebanyak 72.481 Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan