Penertiban APK di Lubuklinggau Diwarnai Ketegangan

Pernertiban APK yang terpasang di angkot oleh Bawaslu Lubuklinggau diwarnai ketegangan--

LUBUKLINGGAU - Akhirnya Bawaslu Kota Lubuklinggau, turun melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024.

Penertiban APK, Kamis 16 November 2023, menyasar Billboard dan oneway kendaraan atau branding mobil. 

Untuk penertiban APK Billboard yakni berada di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 dan Utara 2. Tepatnya di depan SPBU Megang dan Bilboard di Kelurahan Durian Rampak.

Sedangkan untuk penertiban oneway kendaraan, dipusatkan di Terminal Kalimantan Lubuklinggau.

Dalam penertiban itu, sempat terjadi bersitegang antara Tim yang melaksanakan penertiban dengan pemilik kendaraan. 

Karena pemilik kendaraan terutama angkot, menolak oneway atau branding yang ada di kendaraan mereka dicopot paksa. 

Penolakan tersebut menurut sejumlah sopir angkot karena mereka terikat kontrak dengan pemilik branding (partai politik) tersebut. 

"Kalau ini dilepas kami akan kehilangan uang Rp400 ribu," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan oneway terbanyak milik anggota DPR RI Fauzi Amro, yang juga caleg dari partai Nasdem. 

Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedy Karema Jaya,  menjelaskan bahwa penertiban APK tersebut didasari Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 yang telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2023, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2023 yang telah diubah PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye. 

Selain itu ada juga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Keputusan KPU No.1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilu, UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Perda nomor 11/2019.

Sebelumnya dikatakan Dedi, pihaknya telah berulang kali menghibau agar parpol peserta pemilu melepas secara mandiri APK berbentuk stiker/oneway yang terpasang di kendaraan. 

"Jadi tidak perlu merepotkan petugas internal Bawaslu Lubuklinggau maupun stakeholder terkait," tegas Dedi.  

Ditambahkan Dedi, dalam pelaksanaan penertiban APK tersebut pihaknya tidak sendiri melainkan juga melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti Polres, Kodim, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan