UU Desa Baru, Berpotensi Disalahgunakan ?

Para kades saat menuntut perubahan UU Desa di Jakarta tahun lalu-Foto: Disway-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Perjuangan ribuan kepala desa (Kades) atas tuntutan perubahan Undang Undang Desa akhirnya berimbas pada seluruh Kades yang ada di Indonesia

Perubahan UU Desa ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Bukan hanya masa bakti Kades yang berubah, yang hanya maksimal 2 periode atau 12 tahun, namun dalam UU Nomor 3 tahun 2024, Kades bisa memimpin hingga dua periode atau maksimal 16 tahun. Selai itu, kabar baiknya lagi, mereka akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 pasal 26 disebutkan Kades berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

BACA JUGA:BMKG : Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan !

BACA JUGA:Resmi! Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Juni, Simak Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Termasuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.

Besaran uang pensiun Kades ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait Undang Undang Desa yang mengatur masa jabatan Kades ini, timbul pertanyaan apakah dengan diperpanjangnya jabatan efektif atau justru bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan jabatan?

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Veri Kurniawan menilai, Undang-undang Desa yang baru ditandatangani Presiden RI ini, telah menimbulkan kontroversi yang cukup besar di kalangan masyarakat. 

BACA JUGA:Catat ! Pilkada Serentak Tetap Digelar 28 November 2024

BACA JUGA:BMKG Jumat 3 Mei 2024 : Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat, Kilat, dan Angin Kencang di Sejumlah Provinsi

Menurut Ketua MAKI Sumsel yang juga Pengamat Kebijakan Publik, ini UU Desa terbaru terkesan tidak demokratis dan berpotensi menciptakan polemik yang panjang, terutama dalam hal penilaian kinerja Kepala Desa.

"Kades menjadi raja kecil dengan uang besar selama 8 tahun kepemimpinannya, yang berdampak pada menurunnya penghormatan masyarakat terhadap pemerintahan desa," ujar Veri, Minggu (4/4). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan