UU Desa Baru, Berpotensi Disalahgunakan ?

Para kades saat menuntut perubahan UU Desa di Jakarta tahun lalu-Foto: Disway-

Kemudian Calon kepala desa bisa menang Pilkades tanpa pemilihan.

Perubahan lain yang cukup mencolok adalah tata cara pemilihan kepala desa.

Dalam pasal 34A, UU Desa yang baru memungkinkan calon kepala desa untuk memenangkan pemilihan tanpa melalui proses pemungutan suara jika menjadi calon tunggal. 

Meskipun Pilkades tetap harus diikuti oleh minimal dua calon, jika hanya ada satu calon yang mendaftar, masa pendaftaran akan diperpanjang.

tidak ada calon tambahan dalam jangka waktu yang ditentukan, panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala desa secara musyawarah untuk mufakat. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan