UU Desa Baru, Berpotensi Disalahgunakan ?
Para kades saat menuntut perubahan UU Desa di Jakarta tahun lalu-Foto: Disway-
Masa jabatan yang panjang tersebut lanjut dia, didukung dengan alokasi dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, menjadi potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dengan kekuasaan dan akses terhadap dana desa yang besar, Kades bisa menjadi sasaran empuk bagi praktik korupsi," tambahnya.
BACA JUGA:Catat ! Pilkada Serentak Tetap Digelar 28 November 2024
BACA JUGA:KPU Tetapkan 30 Caleg Terpilih DPRD Prabumulih
Veri juga menyoroti penyelesaian kasus penyelewengan dana desa yang hanya bergantung pada inspektorat Pemerintah Daerah atau hingga Lembaga Adat Desa (Lades) yang memiliki kekebalan hukum.
"Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi impunitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi di tingkat desa," ungkapnya.
"Intinya, UU Desa yang baru disahkan sangat tidak demokratis dan berpotensi meningkatkan kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa," tegasnya.
Veri juga menambahkan bahwa UU Desa baru ini merupakan produk gagal dari DPR RI, yang justru menjadikan Kades lebih berkuasa dibandingkan Bupati dan Camat karena masa jabatannya yang mencapai 8 tahun.
BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir di Partai Nasdem : Soal Wakil Jangan Terburu-buru !
BACA JUGA:Isyaratkan Nyalon Walikota ? Deni Victoria Ambil Formulir Pendaftaran Nasdem
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi implementasi UU Desa ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas bagi pemerintahan dan kemajuan daerah.
Sedangkan dipihak lain, UU Desa No 3 tahun 2024 yang telah disahkan pada 28 Maret 2024 oleh DPR RI dan ditandatangani Presiden Jokowi memungkinkan kades di Indonesia menjabat maksimal 16 tahun.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para kades.
Selain itu, di dalam UU Desa sekarang ini diatur tentang dana pensiunan untuk para kades sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya membangun desa.
Namun Hidayat SH, Kades Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI justru mempunyai pendapatnya sendiri.