Kapolres OKI Beber Hasil Pemeriksaan Briptu L : Terbukti Nyabu, Urine Mengandung Amfetamin dan Methamfetamin !

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK-Foto : Dokumen Palpos-

KAYUAGUNG, KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan keterlibatan anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, dengan tegas menyatakan telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap Briptu L, anggotanya yang diduga terlibat dalam konsumsi narkoba.

Menurut keterangan resmi yang diterima, Kapolres OKI mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memperoleh bukti berupa video dan foto yang menunjukkan oknum anggotanya, Briptu L, diduga tengah menggunakan narkoba pada tanggal 16 Januari sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.

BACA JUGA:Propam Polres OKI Periksa Oknum Bintara Nyabu : Begini Hasil Pemeriksaannya !

BACA JUGA:Pasca-Tabrakan Maut KA Rajabasa Vs Bus Putra Sulung : PT KAI Peringatan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas !

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut. Hal ini penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota kepolisian ke depan," ujar AKBP Hendrawan Susanto SH SIK pada Minggu (21/4).

Lebih lanjut, AKBP Hendrawan menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Briptu L serta saksi lainnya. Urine dari Briptu L juga telah diuji, dan hasilnya menunjukkan bahwa Briptu L positif mengandung zat Amfetamin dan Methamfetamin.

Atas dasar temuan ini, Briptu L telah ditahan di tempat khusus untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Kereta Api Vs Bus Putra Sulung di Perlintasan Martapura : Satu Orang Tewas, 9 Terluka !

BACA JUGA:Biadab, Seorang Ayah Tega Jadikan Anaknya Korban Kekerasan Seksual

"Kami akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk dalam hal ini penggunaan narkoba. Kita tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan seperti ini," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Hendrawan menyatakan bahwa Briptu L akan dijerat dengan pasal tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ancaman sanksi administratif yang mungkin dihadapi adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA:Tragedi Sungai Rawas : Perahu yang Ditumpangi Oleng, Wanita Lansia Tenggelam Terseret Arus !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan