Kebijakan Seragam Baru Timbulkan Beban Keuangan Wali Murid
Aktivitas siswa-siswi di Kota Palembang dengan seragam sekolahnya masing-masing-Foto: Koer dan Disway -
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Pemeritah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan soal seragam sekolah baru baik untuk pelajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Terdapat beberapa jenis seragam yang diungkapkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mulai dari pakaian seragam nasional dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Kemudian ada juga pakaian seragam nasional yang akan dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Penjaringan Cagub PDIP Sumsel
BACA JUGA:Tambah Libur, ASN Siap-siap Disanksi Berat
Lalu pakaian pramuka yang mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain itu ada juga pakaian seragam khas sekolah, yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Tak hanya itu, ada juga pakaian adat yang akan digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.Aturan pakaian sekolah baru ini rencananya akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru di 2024 ini.
Aturan Dasar Seragam Sekolah: Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Iran hanya Targetkan Situs Militer Israel Dalam 'Serangan Terbatas'
BACA JUGA:Iran Minta AS Jauhi Konfliknya dengan Israel : Cina Minta Semua Pihak Menahan Diri !
Tujuan pembakuan jenis seragam sekolah secara nasional berdasarkan Permendikbud di atas tidak jauh berbeda dengan ketetapan era Orba.
Merujuk aturan dasar seragam sekolah yang dikeluarkan Nadiem, ada empat poin tujuan.
Penyeragaman pakaian sekolah utamanya guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar-peserta didik.