11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Pemberian remisi khusus kepada narapidana-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Lebaran tahun ini membawa kabar gembira bagi sejumlah narapidana di Sumatera Selatan.

Sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di provinsi tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Remisi tersebut berlaku selama 15 hari hingga dua bulan, memberikan harapan baru bagi narapidana dan andikpas untuk segera kembali kepada keluarga mereka.

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Prabumulih Kembali Usulkan Remisi Bagi Ratusan Napi

BACA JUGA:Berikan Remisi Imlek ke Napi

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Mulyadi, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana dan andikpas yang terdiri dari berbagai unit pemasyarakatan di wilayah tersebut. Total narapidana yang menerima remisi mencapai 11.331 orang, sementara andikpas sebanyak 43 orang.

Remisi tersebut diberikan dengan beragam durasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Perincian remisi khusus Idul Fitri mencakup remisi khusus-I (RK-I) dengan durasi 15 hari untuk 1.749 narapidana, RK-I selama 1 bulan untuk 7.498 narapidana, RK-I selama 1 bulan 15 hari untuk 1.511 narapidana, dan RK-I selama 2 bulan untuk 332 narapidana.

BACA JUGA:Dua Warga Binaan Rutan Baturaja Terima Remisi Natal 202

BACA JUGA:15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023

Selain itu, terdapat pula remisi khusus-II (RK-II) yang berujung pada pembebasan langsung bagi 66 narapidana setelah menghabiskan masa pidana yang diurangi dengan remisi selama 1-2 bulan.

Sementara untuk andikpas, terdapat 41 orang yang menerima remisi khusus-I selama 15 hari, dan dua orang yang langsung dibebaskan setelah menerima remisi khusus-II selama 15 hari.

Unit pemasyarakatan yang terlibat dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri ini meliputi berbagai Lapas dan Rutan di berbagai kelas, seperti Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, hingga Rutan Kelas II B Prabumulih.

BACA JUGA: 77 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Hari Natal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan