Budaya dan Kearifan Lokal Perlu Masuk 52 RUU Kabupaten/Kota

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2023)--Foto: Antara

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa keragaman budaya serta kearifan lokal perlu dimasukkan ke dalam substansi 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang kini tengah dibahas di DPR.

Dia mengatakan karakteristik potensi daerah dalam berbagai bidang sangat penting dalam harmonisasi RUU tersebut, seperti kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.

"Keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejati-nya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah," kata Guspardi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia pun menilai draf 52 RUU Kabupaten/Kota yang telah disiapkan oleh Komisi II DPR RI secara umum tidak ada yang bermasalah. Menurutnya Komisi II pun memang sudah siap merumuskan aturan tersebut sebagai pengusul.

BACA JUGA:Jaringan Millenial Sumsel Sebut Herman Deru Masih yang Terbaik di Pilgub Sumsel 2024

BACA JUGA:Gerindra: Pramuka di Sekolah Harus Diperkuat

"Tentu perlu dilakukan singkronisasi dengan tim tenaga ahli dari Komisi II, agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan masalah teknis dapat dituntaskan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa rancangan terhadap 52 UU kabupaten/kota itu perlu dilakukan karena sebagian besar pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia dilakukan pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).

Menurutnya alas hukum pembentukan kabupaten dan kota di masa lalu itu pun beralaskan Undang-Undang Dasar Sementara. Maka menurutnya perlu dilakukan pembaharuan untuk memberikan penguatan dasar hukum yang disesuaikan dengan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen pasca reformasi.

"Ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya," katanya.

BACA JUGA:KASN : 264 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024

BACA JUGA:Pratikno Bantah Dititipkan Jokowi untuk Masuk Kabinet Prabowo

Untuk itu, dia pun berharap RUU tersebut dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota dan mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Dan mendorong percepatan kemajuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan