Gerindra: Pramuka di Sekolah Harus Diperkuat

Sejumlah siswa melakukan parade pada acara Gelar Senja Pramuka di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat--Foto: Antara

JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menyatakan bahwa ekstrakurikuler pramuka di setiap sekolah harus diperkuat untuk membangun karakter anak demi membentuk jati diri dan kemandirian.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menyatakan menolak adanya wacana pramuka menjadi ekstrakurikuler yang tidak diwajibkan di sekolah dan meminta kegiatan tersebut tetap menjadi ekstrakurikuler wajib diikuti para siswa.

"Justru ekstrakurikuler pramuka harus digalakkan dan diperkuat sebagai upaya memupuk kecintaan anak-anak kita kepada Pancasila, Indonesia, dan nasionalisme," kata Muzani dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut ia, kegiatan ekstrakurikuler pramuka perlu digalakkan sebagai cara pembentukan karakter anak-anak Indonesia karena kepanduan dalam pramuka merupakan nilai-nilai yang penting untuk mendidik anak-anak Indonesia yang berkarakter Pancasila.

 BACA JUGA:KASN : 264 ASN Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024

BACA JUGA:Pratikno Bantah Dititipkan Jokowi untuk Masuk Kabinet Prabowo

Selain itu, pramuka mengasah beragam keterampilan bagi anak-anak, mulai dari berkemah, memasak seadanya, kode morse, hingga membuat perapian atau api unggun.

Dalam sejarahnya, Muzani mengatakan bahwa Indonesia telah berusaha untuk menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan kepemudaan yang memberikan kontribusi baik bagi proses pembangunan bangsa dan negara.

"Sehingga kita harus memperkuat pramuka sebagai komitmen kita untuk menjadikan anak-anak kita yang cerdas, mandiri, dan berjiwa nasionalisme," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (1/4), Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengonfirmasi bahwa lembaganya tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

 BACA JUGA:PDIP Sebut Puan Buka Bersama TKN sebagai Ketua DPR RI

BACA JUGA:Wapres tak Permasalahkan 4 Menteri Dipanggil MK

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan