Polemik Pemerintah Mencabut Aturan Ekskul Pramuka di Sekolah
Ekskul Pramuka resmi dicabut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI-Foto: Istimewa-
PALEMBANG - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang kembali menimbulkan kontroversi di kalangan pendidik, siswa dan masyarakat.
Dimana berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, pada kurikulum Merdeka yang resmi menjadi kurikulum nasional, ada beberapa ekstrakulikuler yang menghilang dari daftar ekstrakulikuler wajib disekolah. Salah satunya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Mengutip Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, disebutkan sejumlah ekstrakurikuler tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, salah satunya Pramuka.
Sebaliknya ekstrakurikuler bersifat sukarela.
BACA JUGA:Kisah Sahabat Nabi Abu Dujanah Simak bin Kharasha: Kisah Kelaparan Menggugah Rasulullah
BACA JUGA:Puasa Merawat Persaudaraan dan Kedamaian
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
Dicabutnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib di sekolah mendapatkan beragam reaksi dan tanggapan dari sejumlah pihak.
Seperti yang diungkapkan Jumani Apriani S.Pd.l salah seorang guru di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Catat ! PLN Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024
Sebagai salah satu guru dan juga pembina dia mengharapkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka tidak dihapus dari kurikulum merdeka.
"Pramuka bagi kami adalah wadah untuk pengembangan diri siswa serta menumbuhkan karakter yg ada di dalam diri siswa, belajar disiplin, berani & bertanggung jawab," katanya, Senin, 1 April.
Senada dikatakan Jihan Tsabitah, salah satu siswa di Kota Lubuklinggau yang juga aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler Pramuka.