KPK Panggil 6 Saksi Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri-Foto: Istimewa-

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik KPK pada hari ini juga memanggil sejumlah pejabat dari PT HK (Perseno) sebagai saksi dalam kasus yang sama, para pejabat tersebut yakni Direktur Human Capital & Legal Pt Hutama Karya Muhammad Fauzan dan Pj Manajer Optimalisasi Aset, Div. PBI PT. Hutama Karya (Persero) Muhammad Ashar.

BACA JUGA:Pedagang Miras di Megang Sakti Dipidana 3 Bulan

BACA JUGA:Dilalap Si Jago Merah, Konter Service HP Ludes

Saksi lain yang juga dipanggil KPK hari ini yakni Direktur Utama PT HK Realtindo periode 2018-2020 Ari WIdiyantoro, kemudian Rahajeng Anggi Andini dari SKHA Consulting dan Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya Rangga Lanang Pamekar.

Pada Rabu (13/3) lalu, KPK mengumumkan telah dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

BACA JUGA:Mantan 'Raja' Properti Palembang Jadi Buronan Polrestabes Palembang : Ini Kasus yang Membelitnya !

BACA JUGA:Dua Petani Nyambi Jual Narkoba, Apesnya Tertangkap !

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Namun, Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan